SURABAYAONLINE.CO-Berdalih dapat mencegah virus Corona atau Covid 19, tiga orang pelaku pengedar ganja jenis tembakau gorila di tangkap Ditreskoba Polda Jawa Timur.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni Fiqih Puja Mahendra (25) warga Gedangan, Sidoarjo, Silmi Rahman Ghani (24) warga Sedati, Sidoarjo dan Norria Laksana Ramadhan (26) warga Tenggilis, Surabaya.
“Dalam mengedarkan tembakau gorila ini para pelaku berdalih dapat meningkatkan stamina menambah gairah sexsual dan menambah imun pada tubuh” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/03/2020).
Sementara itu, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Kornelis Simanjuntak menambahkan ketiga pelaku mengedarkan tembakau gorila ini di beberapa wilayah seperti Jawa dan Bali.
“Peredaran tembakau gorila sendiri sudah memasuki wilayah Jawa dan Bali diantaranya Jakarta, Bogor, dan Semarang” tambahnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi barang haram di salah satu tempat kost.
“Berdasarkan informasi tersebut kami lakukan pemantau hingga pembuntutan terhadap pelaku yang saat itu sedang menuju ke tempat jasa pengiriman, untuk melakukan pengiriman barang haram yang akan di jualnya melalui jasa tersebut” jelasnya.
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan beberapa barang bukti tembakau gorila.
Setelah itu pihaknya mengintrogasi para pelaku untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapat.
“Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan barang ini dari seseorang yang berada di Cimahi, Jawa Barat, dan saat ini kami melakukan pengejaran terhadap pelaku” tutup Dirreskoba.(Irf)