SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Pada hari Kamis 2 April 2020 Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi kepada WBP di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Nomor. M. HH. 19-PK. 01.04.04 Tahun 2020. Pengeluaran narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dengan ketentuan.
Rutan Kelas IIB Kabupaten Sumenep membebaskan sebanyak 25 warga Binaan yang mendapatkan Hak Asimilasi dan Integrasi yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut.
Hak Asimilasi dan Integrasi yang ditanda tangani oleh bapak Agus selaku Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep.
Pembebasan ini dilakukan karena tingkat hunian yang rentan dengan penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Sebagai upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Kegiatan pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi merupakan program dari pemerintah yang tertuang dalam Perminkumham.(sitrul)