SURABAYAONLINE.CO-Sebanyak 81 narapidana (Napi) anak di Lembaga Pemasyarakatan Kusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar mendapatkan pembebasan secara Asimilasi dan Intergrasi, pembebasan tersebut adalah lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan hal itu dimaksud untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dalam LPKA.
Pembebasan ke 81 Napi anak di laksanakan sejak kemarin (Kamis 2/4) dengan cara bertahap, karena pihak kekuarga yang menjemput ke 81 Napi anak jauh dari kota Blitar, yang paling dekat Kediri dan Tulungagung.
Menurut Kepala KLPA Kelas I Blitar Tatang Suherman, membenarkan untuk pelepasan ke 81 Anak binaanya secara bertahap.
“Karena Alamat para keluarganya banyak yang dari luar kota Blitar, jadi kita menunggu mereka, untuk yang drkat seperti Kediri..Tulunggung dan Blitar..kemarin kita laksanakan sebanyak 9 anak binaan.”
Masih menurut Tatang Suherman pembebasan lebih cepat para napi anak, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selanjutnya Tatang Suherman menambahkan para napi anak yang mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan hak integrasi minimal sudah menjalani separuh hukuman pidana, sementara untuk Program Asimilasi dan hak Integrasi ini tidak berlaku untuk semua para Napi.
Untuk di ketahui saat ini penghuni LPKA Kelas I Blitar sebanyak 125 Napi dan yang mendapatkan Asimilasi dan Rehabilitasi sejumlah 81 Anak.
“Untuk hari ini (Jumat 3/4) ada 20 anak, untuk jenis kasusnya bervariasi dari judi sampai pembunuhan, dan rata rata mereka sudah menjalani Setengah dari masa hukumanya bagi yang mndapatkan Asimilasi dan dua pertiga dari hukuman yang mendapatkan hak Intergrasi.”tambah Tatang.
Pembenasan ini akan berakhir tanggal 7 April, sesuai dengan keputusan Menkumham, menurut Tatang Suherman pihaknya telah menghubungi keluarga para Napi anak masing masing dan sanggup untuk menjemput.
“Sesuai keputusan dari Menkumham batas akhir tanggl 7 April, dan dari pihak keluarganya sanggup untuk menjemputnya, jadi mulai Kamis 2/4 sampai Selasa (7/4) sebanyak 81 napi anak harus selesai semuanya.” Papar Tatang.
Sebelum para penerima napi anak menerima kebebasanya para keluarga dan para Napi anak menanda tangani surat pernyataan di atas matrei dari Menhumkam yang berisi penyerahan kepada pihak keluarga dan persaratan saat asimilasi dan intergrasi.
“Jadi kalian semua harus bisa menjalani asimilasi maupun intergrasi di rumah, jangan pergi kemana mana apa lagi keluar daerah, karena ini semua untuk kebaikan kamu sendiri juga kekuargamu, untuk itu pergunakan kesempatan ini pergunakan sebaik baiknya.” Pesan Tatang Suherman kepada para Napi anak yang di dampingi masiing masing keluarganya.
Acara yang penuh haru itu di akhiri saling menyilangkan tangan di dada sambil menganggukan ucapan terima kasih baik para Napi anak dan keluraganya kepada Seluruh petugas KLPA dan di akhiri Foto bersama.(ari)