SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik secara resmi, untuk sementara menutup operasional kasir baik di kantor pusat maupun di kantor cabang kota.
Sebaliknya, manajemen mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan air secara daring (online). Beberapa tenant yang disediakan sebagai tempat pembayaran antara lain PPOB, Shopee, Tokopedia, Alfamart dan Indomart.
Direktur Utama PDAM Giri Tirta Siti Aminatus Zariyah mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kwbijakan ini sesuai instruksi pemerintah, untuk menghindari penyebaran virus Corona, perlu adanya Physical Distancing. Tetapi pembayaran daring tidak berlaku,untuk, pembayaran tunggakan yang telah diterbitkan SPK penutupan atau pencabutan sementara,” ujar Siti Aminatus Zariyah di ruang kerjanya.
Menurut Risa, panggilan akrabnya, pembayaran secara daring sudah diprogram agar mudah dipahami dan dilakukan oleh pelanggan.
Langkah awal, pelanggan memilih menu pembayaran kemudian pilih menu PAM (Perusahaan Air Minum). Selanjutnya, memasukan kode perusahaan dan kode pelanggan yang tertera.
“Sebenaenya pada intinya sama seperti pembayaran pada umumnya, yang menggunakan daring. Karena secara otomatis nominal akan tertera dan pelanggan dapat membayarkannya,” jelasnya.
Selain itu, Risa menambahkan terkait surat edaran Bupati Gresik No. 800/676/437.73/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Gresik dalam kondisi darurat Corona, maka PDAM Giri Tirta Gresik juga menangguhkan pencatatan meter dan penagihan rekening air pelanggan hingga 21 April 2020.
Agar bisa menghindari lonjakan pemakain air, akibat penangguhan pencatatan meter, Risa menyarankan pelanggan melakukan pencatatan meter secara mandiri. Caranya, unduh aplikasi Gita Ceria dari Play Store. Lalu angka di meteran difoto dan dikirim ke aplikasi tersebut.
Ditegaskan Risa, penangguhan itu sifatnya sementara, dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang terjadi nantinya. Dan yang oenting, penangguhan tidak berlaku bagi pelanggan industri karena pencatatan meter tetap dijalankan seauai jadwal.
“Untuk pelanggan yang tidak mencatatkan angka meternya secara mandiri, maka pencatatan akan dikenakan angka rata-rata dari pemakian 3 bulan terakir.” pungkasnya. (adv/san)