SURABAYAONLINE.CO-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur amankan dua orang pria yang di ketahui berinisial AJ dan MDS, keduanya berhasil dibekuk oleh petugas saat berada di Tol Kejapanan Gempol Kab. Pasuruan, Jatim, pada 06 April 2020.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh petugas, tentang adanya penyelundupan benih lobster dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur.
“Dengan mendapat informasi tersebut, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap komplotan ini, yang mana kedua pelaku saat itu menggunakan mobil avanza warna putih dengan membawa ribuan benih lobster” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (09/04/2020).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menambahkan keduanya membawa benih lobster tersebut dari Lombok, rencana akan dikirim oleh kedua pelaku ke Singapore melalui Batam.
“Para pelaku ini mengelabuhi polisi dengan mengemas bibit lobster didalam kantong plastik kering dan diberi spon serta oksigen yang dikemas didalam styrofom, seolah olah barang yang dibawahnya hasil dari perikanan” tambahnya.
Keduanya berada di Jawa Timur tidak hanya melintas, melainkan memiliki tujuan ke Surabaya dan akan menginap di Apartement Hight Point Petra Surabaya.
“Kedua pelaku menginap di Apartemen tersebut untuk melakukan penyegaran dan pemackingan ulang untuk di kirim ke Singapore melalui Batam dan pelaku mengirimnya menggunakan jalur darat dan udara” jelasnya.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap pelaku pelaku lain yang ikut dalam jaringan ini” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 86 ayat 1 Jo pasal 12 ayat 1 dan pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 dan pasal 100 Jo pasal 7 ayat 2 huruf m UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 KUHP.(Irf)