SURABAYAONLINE.CO- Kejam dan biadab dua suku kata ini wajib di sandang oleh Poniran 58 warga Dusun Jajar Desa/Kec.Selopuro Kab Blitar ini, karena tega melakukan perbuatan yang tidak layak terhadap Bunga 14 yang tak lain anak tirinya, kini pria berkulit hitam itu harus menanggung perbuatanya setelah di tangkap Satuan Unit Reskrim Polres Blitar pada Sabtu (11/4) dini hari di rumahnya.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetyo S.IK pada Minggu (12/4) melalui Ponselnya, bahwa benar anggotanya telah menangkap pelaku yang di sangkakan melakukan perbuatan layaknya Suami Istri terhadap Korban Bunga 14 sejak awal Pebruari 2020, terungkapnya peristiwa itu menurut Pamen Polisi yg pinter Dakwah ini, atas laporan dari saudara kandung korban.
“Benar kita memangkap tersangka Poniran, atas laporan keluarga Bunga yang domisili di Kediri, setelah di adakan penyelidikan dan penyidikan ternyata benar kejadianya, kini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan.” Papar AKBP.Ahmad Fanani.
Untuk di ketahui terungkapnya kasus perbuatan Poniran terhadap Bunga yang tak lain anak tiri Poniran yang hidup satu rumah di Desa Selopuro, sekitar tanggal 7 April keluarga Bunga yang ada di Kediri menjenguk Bunga, pertemuan itulah membuka kedok Jahatnya Bapak Tiri Bunga.
“Saat keluarga Bunga yang dari Kediri menjenguk di Selopuro, ketika ketemu dengan korban, ceritalah korban cerita apa yang di alami atas perbuatan Poniran, mendengar informasi tersebut, langsung Keluarga Korban melapor ke Polsek Selopuro dan di teruskan ke Polres.” Kata AKBP.Ahmad Fanani.
Masih menurut Pamen Polisi dengan melati kuning di pundaknya itu mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sejak awal Pebruari 2020 sekitar pkul 22.00, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka, di mana saat rumah dalam keadaan sepi.
“Dalam pemeriksaan awal tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 8 (delapan) kali di rumahnya, ini kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka, sehingga jelas nggak cukup pengakuan tersangka, selain itu kita juga meneriksa korban dan di lakukan Visum,”papar AKBP.Ahmad Fanani.
Sedang pengakuan tersangka di hadapan penyidik, yang dilakukan terhadap korban menurut pengakuannya, bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu, dengan cara diancam jika tidak mau melakukan persetubuhan dengan tersangka,tidak akan diberi uang jajan bahkan akan diusir dari rumahnta, karena ketakutan korban menuruti nafsu bejatnya Poniran.
Atas kejadian itulah korban menceritakan kepada kakak kandungnya yang sedang menjenguk di rumah tersangka, yang menimpa atas diri korban, mendengar cerita adiknya langsung hari itu juga Rabu (8/4) saudara korban melapor ke polisi.
“Dari kasus tersebut kita menyita beberapa barang berupa pakain baik milik korban maupun tersangka dan salah satunya yang penting adalah hasil visum, untuk tersangka dapat di jerat pasal 81 UU.RI Tahun 2014 Nomor 35 yuncto pasal 64 kuhp dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda 2 Miliar Rupiah,”pungkas AKBP.Ahmad Fanani.(Ari)