SURABAYAONLINE.CO | MENOLAK jenazah korban Virus Corona atau COVID-19, tidak dibenarkan dalam Agama Islam.
Memandikan, mengkafani, mensholatkan, hingga menguburkan adalah HAK JENAZAH.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020.
Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz).
Mengapa masih ada masyarakat yang antipati dengan Pasien Virus Corona ?
Sebagaimana diketahui, warga Ungaran Barat, Semarang menolak jenazah pasien Corona.
Almarhumah adalah perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi.
Mungkin masyarakat perlu pemahaman yang lengkap soal Corona.
Agar dikemudian hari tidak ada lagi penolakan.
Jangan sampai masyarakat akhirnya menjadi : CORONAPHOBIA !
Memunculkan rasa ketakutan dan kekhawatiran berlebihan.
Saudaraku, ada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Peran tersebut meliputi asuhan keperawatan, penyuluhan dan konselor, pengelola, dan peneliti.
Serta pelaksana tugas dalam pelimpahan wewenang dan keadaaan keterbatasan.
Tugas utama adalah tetap menekankan pada aspek caring.
Perawat masih dilabeli sebagai pembantu profesi lain.
Dan tidak mempunyai fungsi yang mandiri.
Bahkan masih dianggap sebagai second class citizen in health profession.
Apa yang diharapkan masyarakat terhadap peran perawat dalam penanganan Covid-19 ?
Siapakah yang menangani, mendampingi dan berinteraksi dengan pasien selama 24 jam ?
Pernahkah kita membayangkan apa saja yang dilakukan perawat kepada pasien ?
Bagaimana dengan risiko tertular dalam penanganan pasien penderita Virus Corona ?
“Percepatlah kalian dalam membawa jenazah.”
“Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan.”
“Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.”
(Hadits Riwayat Imam Bukhari, dalam Kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj)
“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul ?”
“Orang -orang hidup dan orang-orang mati.”
(Al-Qur’an Surah Al-Mursalat Ayat 25-26)
Bagian dalam bumi untuk orang-orang mati.
Sedangkan bagian luarnya, untuk orang-orang hidup.
Saudaraku, kita memang patut waspada terhadap penyebaran Virus Corona.
Namun menolak jenazah pasien Covid-19, bukanlah tindakan yang terpuji.
Bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.
Dan secara hukum positif dapat dianggap melanggar tindak pidana.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.
Bayangkan, bagaimana bila jenazah kita atau keluarga yang diperlakukan demikian.
Apakah kita rela ?
Semoga para almarhum dan almarhumah pasien Covid-19 tercatat Hamba Husnul Khootimah.
Aamiin Aamiin Aamiin Yaa Mujibassaillin.
Al Fatihah …. 3 x. (kangmas bahar)