SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Dalam Konferensi Persnya (Selasa 14/4) Kapolres Blitar AKBP.Leonard M Sinambela SH.S.IK MH mengungkapkan dalam kurun waktu tiga hari jajaran Polsek Polsek di Wilayah Polres Blitar Kota telah mengunkap tindak kejahatan bersifat konvensional, dari kasus itu Polisi mengamankan 4 tersangka 1 di antaranya wanita.
Seperti yang di lakukan EYL (24) seorang ibu Rumah Tangga warga Keluragan Pakunden, Kecamatan Sukorejo ditangkap Polsek Nglegok. Ibu dua anak ini melakukan pencurian di sebuah toko milik Ginem, warga Desa Sumberasru, Kecamatan Nglegok. Pelaku mengambil uang korban karena tidak memiliki penghasilan
Awalnya pelaku datang ke toko korban dengan maksud mau membeli marang ( tempat nasi). Karena korban saat itu tidak ada ditoko, pelaku langsung masuk dalam toko dan menuju ruangan belakang. Pada saat di ruang belakang, pelaku melihat pintu kamar yang terbuka dan melihat sebuah tas warna abu-abu ditaruh di rak almari bagian bawah.
EYL langsung mengambil tas tersebut dan dibawa keluar kamar menuju ruangan gudang. Pelaku membuka tas milik korban dan didapati uang yang dibendel menggunakan karet. Setelag berhsl mengambil uang, pelaku menaruh tas didalam gudang.
Pelaku memanggil manggil korban sehingga kemudian korban menuju arah depan. Saat berada didepan toko, pelaku menyembunyikan uang tersebut diantara tempat dagangan. Mengetahui gerak gerik pelaku yang mencurigakan, korban merasa curiga sehingga pelaku tidak boleh meninggalkan tempat.
“Selanjutnya korban mengecek barang miliknya dan ternyata tas kain warna abu-abu yang berisi uang yang ada di dalam kamar suda tidak ada atau hilang,” terangKapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP.Ardi Purbaya.
Atas kejadian tersebut korban langsung memanggil saudaranya untuk melaporkan ke perangkat desa setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Nglegok. Tak berapa lama kemudian anggota polsek Nglegok datang di TKP dan pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Nglegok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 9.000.000. Selain itu juga diamankan sebuah tas kain warna abu-abu. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Nglegok, Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menerangkan bahwa baru sekali ini dalam melakukan pencurian. Namun demikian akan tetap dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan akan mengembang ke TKP lain,” tegas AKBP Leonard. (Ari)