SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baru-baru ini Menteri Desa PDTT mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor 1261/PRI.00/ IV/2020 tertanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Kepala Daerah. Kepala Desa, diseluruh Indonesia, terkait dengan Permendes nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yakni berhubungan dengan dampak wabah penyakit pandemi COVID-19
Ketua FK. BPD Kecamatan Driyorejo Gresik, Jawa Timur HR. Hendry saat ditemui dan diminta tanggapannya terkait dengan surat pemberitahuan dari Menteri Desa PDTT tersebut, di sela-sela kegiatan silahturohim bertempat di salah satu Gedung Aula Injoko, Surabaya (Rabu, 15 April 2020) menyerukan ajakannya kepada semua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera mengkoordinasikan kepada Pemerintah Desa, “Temen-Temen sejawat BPD di setiap Desa agar segera membahas dengan Pemerintah Desa (Kepala Desa) dengan menyelenggarakan Musyawarah Desa Insidentil dengan tetap melaksanakan protokoler ajuran pemerintah (Social/Physical Distancing) , guna mendapatkan data yang Valid dan ter – Update dari RT/RW, sesuai isi surat dari Pak Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa. Janganlah sampai sasaran penerima BLT Dana Desa, ke-Double an dengan penerima bantuan keluarga PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT)”.
“Penerima bantuan BLT Dana Desa, adalah keluarga yang kehilangan mata pencaharian dan keluarga yang mempunyai anggota keluarganya yang rentan sakit menahun/kronis saat kondisi bangsa terdampak wabah Virus ini, saya mendorong temen-temen sejawat BPD bertindak Reaktif, Akomodatif, Responsif untuk segera mengajak Pemerintah Desa menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat dengan menerapkan azas pemerataan yang berkeadilan” Imbuhnya. (Hendry)