SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Tidak butuh waktu lama,empat pengedar sabu sabu diringkus Satresnarkoba Polres Blitar Kota, dua di antaranya Rrsidivis.
Penangkapan itu bermula salah satu tersangka yang sudah di tangkap terlebuh dahulu menyanyi kepada polisi, bahwa temannya juga mengedarkan bersamanya. Sedang dua tersangka lainnya merupakan pengedar secara sendiri sendiri alias tanpa jaringan.
Dalam kesempatan konferensi Pers Jumat (17/4) siang Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela S.H S.IK MH mengatakan penangkapan pengedar narkotika atau obat keras tersebut merupakan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Dari 4 tersangka itu, merupakan tersangka pengedar sabu dua di antaranya residivis.
“Sebanyak 4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap merupakan dua di antaranya merupakan jaringan, sebelumnya kita berhasil mengamankan satu tersangka Rudi Hartono 39 yang baru keluar Lapas tahun 2019 yang mendekam selama 6 tahun di Lapas Madiun ini, dalam pengembangan bisa manangkap temanya Dodik al Markun jalani hukiman 4 tahun keluar 2017 silam, untuk dua tersangka lain berdiri sendiri.” tegas AKBP Leonard.
Menurut pengakuan tersangka selalu jawabannya hampir sama, dijual kepada para pemuda /remaja secara ecer @ 0.02 gram per bungkus seharga Rp. 150.000,- rata rata di pasarkan lewat Ponsel bagi yang sudah di kenalnya atau lewat pesan Wa dngan sandi kghusus.
Dari 4 tersangka yang ditangkap tersebut, polisi menyita 6 klip sabu-sabu dengan berat 4,62 gram, empat buah ponsel, timbangan kecil dan uang sebesar Rp 300.000.
AKBP. Leonard menambahkan selain edar dengan ponsel aksi pelaku mengedarkan dengan gunakan sistem ranjau bila asing pembelinya.
Sementara dua pelaku yang residivis, mengaku kerja sama dengan seseorang narapidana yang sedang berada di lapas. Hingga saat ini modus ranjau tersebut masih sering digunakan oleh para pelaku.
“Dari keterangan sebagian tersangka ada yang mengaku dikendalikan dari temanya yang kini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jawa Timur, kita koordinasi dengan pihak terkait atas pengakuan tersangka Rudi guna pengembangan lebih lanjut.” Papar Kapolres yang murah senyum ini.
Sedang dua tersangka lainya masih terus di dalami asal usul barang haram tersebut, termasuk jaringan yang di wilayah Kota maupun Kabupaten Blitar.
Kita komit untuk memberantas semua jenis kejahatan di Kota Blitar termasuk Para pengedar Narkoba dan sejenisnya.
“Kita komit dan terus untuk memerangi peredaran Sabu ataupun sejenisnya, karena merusak tatanan kehidupan para generasi, juga termasuk jenis kejahatan lain.” Pungkas AKBP.Leonard dngan di dampingi Kasat Reskoba IPTU Sunardi.SH.(Ari.)