SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Kebutuhan masyarakat dalam menghadapi wabah covid 19 bukan hanya APD (Alat Pengaman Diri),perawatan sakit dan sembako. Namun fasilitas seperti air dan listrik saat ini bukan lagi hanya diperuntukkan sebagai bagian dari penunjang kebutuhan hidup namun lebih vital lagi sudah merupakan kebutuhan pokok dalam bentuk yang berbeda bagi masyarakat secara umum.
Dengan terjadinya KLB covid 19 yang memukul seluruh lapisan masyarakat dan melumpuhkan hampir 90 persen perekonomian masyarakat,membuat mereka merasa berat ketika harus memenuhi kewajiban bulanan dalam membayar tagihan bulanan kedua hal tersebut.
Pemerintah pusat telah terlebih dahulu mengambil langkah kebijakan untuk mengratiskan tagihan listrik bagi masyarakat pengguna daya 450 VL dan memberi diskon 50 persen bagi pengguna 900 VL semua itu dilakukan untuk menggurangi beban rakyat,sementara bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat terkait PLN beberapa daerah seperti Kabupaten Malang telah melakukan kebijakan untuk memberikan pembebasan tagihan PDAM bagi warga kabupaten Malang.
Setelah sekian lama terus berpolemik di masyarakat dan dengan keras institusi DPRD kota Malang melalui ketuanya I Made Riandiana Kartika,S.E meminta pada walikota Malang pada agar membebaskan retrebusi pasar, Rusunawa dan rekening PDAM akhirnya membawa sedikit angin segar dengan tersebarnya informasi melalui media bahwa walikota akan mengambil langkah pembebasan tersebut.
Untuk melihat sejauh mana langkah pembebasan rekening pelanggan PDAM kota Malang segera direalisasikan, maka awak media mencoba menghubungi Dirut PDAM M Nor Muhlas (17/04/2020) melalui pesan WA dan dia menyatakan, “Surat pak wali belum sampai ke kami jadi kami menunggu untuk mempelajari untuk selanjutnya implementasi teknis baru akan kami laksanakan.”
“Pada prinsipnya kami memang mengajukan kepada Walikota Malang terkait pembebasan tersebut untuk katagori Rumah Tangga kelas 2A menengah kebawah yang secara administratif sudah tertera direkening masing-masing pelanggan” jelasnya
Saat kami lebih jauh bertanya apakah seluruh pelanggan PDAM kota Malang terdampak yang akan mendapatkan kebijakan tersebut.
Dirut PDAM yang akrab di sapa Pak Muhlas ini menerangkan ,”Jumlahnya sekitar 30 persen diperkirakan itu sejumlah 55 ribu SR (Saluran Rumah) yang pada rekening mereka sudah ada kodenya masing-masing,sehingga ketika kita terapkan pembebasan buat mereka secara administratif tidak repot lagi karena sudah teridentifikasi” paparnya.(Hermin/Red)