SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Dua pelaku pencuri spesialis Obat obatan di bekuk oleh Sat.Reskrim Polres Blitar Kota saat beraksi Swalayan Blitar Square jalan Ahmad Yani Kota Blitar, setelah menerima laporan dari petugas Satpam Blitar Square.
Pencurian yang terjadi pada Sabtu (18/4) malam pukul.20.30 WIB itu sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya salah satu tersangka dapat di bekuk di TKP, sedang yang satunya tertangkap di SPBU Pakundeng Kota Blitar.
Kini dua tersangka masih dalam pengembangan penyidik, karena saat di tangkap mengakui telah melakukan pencurian di 11 tkp sejak pukul 16.00.
Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH.S.IK MH dalam keteranganya, dua pelaku pencurian spesialis toko toko Swalayan ini merupakan warga Surabaya yakni Topan Bayu 43 Warga Gubeng Kertajaya dan Tjahya Purnama 50 warga Kampung Bojong Sayang Kel.Ranca Manyar Kec.Bale Indah Kab Bandung.
” Mereka berdua mengakui Spesialis mencuri obat obatan ringan untuk Rumah tangga, di lakukan sejak satu tahun terakhir ini, untuk aksinya yang di lakukan hari Sabtu (18/4) di awali dari Kab/Kota Malang terus menyisir di Wilayah Kab./Kota Blitar, dan tertangkap di Wilayah kota Blitar sekitar pukul.20.00.” Ungkap AKBP. Leonard dalam Konferensi Pers (Senen 20/4).
Dalam pengakuan para tersangka, mereka melakukan pencurian kusus pada Toko Toko Swalayan dan barang yang di curi juga Spesialis Obat obatan Ringan yang di gunakan sehari hari oleh rumah tangga, seperti Minyak Kayu Putih, Obat ibatan sakit Kepala, Koyok, Qoterpain juga Sampo berbagai jenis.
Selain melakukan pencurian di Kota Blitar, kedua pelaku juga melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lainnya yang berada di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kab./Kota Blitar yang di awali dari Kab.Malang.
“Kedua pelaku adalah jaringan antar daerah. Tidak hanya melakukan pencurian di Kota Blitar tapi juga juga melakukan pencurian di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kabupaten dan kota Blitar,” tegas AKBP Leonard.
Masih menurut AKBP.Leonard, dalam melakukan aksinya pelaku mencari mini market seperti Hypermart, indomart, Alfamart dan sebagainya.
Sedang obat obatan yang dicuri tersebut dijual kembali ke pedagang pracangan, Pelaku mencuri barang sesuai dengan pesanan para pedagang pracangan dan mengaku sebagai sales obat yg di jualnya hasil pencurian dengan harga miring.
” Saat menjual barang tersebut kedua pelaku mengaku sebagai seorang sales barang hasil curianya agar tidak diketahui oleh para pembeli (toko Pracangan) dan pelaku Topan Bayu pernah menjalani hukuman dan dipidana penjara selama 3 bulan, dngn kausus serupa.” Papar AKBP Leonard di dampingi Kasat ReskrimAKP.Ardi Purbaya SH S.IK.
Dari tangan dua tersangka menyita 18 bungkus Koyo Cabai brrisi @10 biji, 3 buox Counterpin ukuran 120 Gram 30, puluhan Botol Minyak kayu Putih, Tas Hitam untuk simpan barang hasil curian serta satu Buah Mobil Xenia Putih L 1195 FB.
” Saya jual secara ecer di Warung warung pracangan Pak, hampir satu tahun saya lakukan ini, saya mengaku sebagai Sales menjualnya dengan harga Murah,sehingga banyak yang pesan, mobil itu saya menyewa per hari Rp.250 ribu.” Tutur Topan yang bertubuh besar ini kepada Kapolres Blitar KotaAKBP.Leonard.
Untuk Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (Ari)