SURABAYAONLINE.CO-Dampak covid 19 menghantam beberapa buruh PT Hair Star Indonesia Jln Sedati no 37 Desa Wedi Kec Gadangan yang mem-PHK 329 karyawannya.
Ketua Sarbumusi H Kujairi menceritakan pada SURABAYAONLINE.CO dampak Covid 19 telah banyak pabrik yang berguguran ini berdampak pada buruh, tapi jangan di jadikan alasan adanya dampak covid-19 yang menyebabkan kerugian pada buruh .
“Terkait PKH sepihak yang dilakukan pada PT Hair Star Indonesia kami tidak tinggal diam kami terus mengawal persoalan ini sampai dipekerjakanya kembali atau di dirumahkan serta dbayar penuh sesuai hakânya .
H Kujairi menyatankan juga terkait Omnibus Law Sarbumusi Kab Sidoarjo menolak keras dan peraturan sangat bertentangan dengan buruh.senin (20/4) saat di temui wartawan di kantor Depnaker sidoarjo .
Sementara itu pihak pabrik PT Hair Star Indonesia saat di hub via Tilp tidak bisa tersambung (Rino Tutuko)