SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kasus perselisihan yang melibatkan dua pengelola tambak, akhirnya sampai ke Polres Gresik. Pasalnya, H Huri Ainul Yakin (48) terpaksa melapor ke polisi setelahnya nyawanya terancam oleh H Jm.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, warga Desa Samirplapan Kecamatan Duduksampeyan menceritakan kasus bermula ketika dirinya dan H Jm mendapat hak mengelola tambak dari sebuah perusahaan.
“Dia dapat jatah mengelola hampir 70 hektar, sedangkan saya cuma 9 hektar yang berlokasi di Desa Setrohadi Kecamatan Duduksampeyan,” ujar H Ainun, tanpa mau menyebutkan perusahaan yang memberinya hak mengelola tambak tersebut Senin (20/4).
Diakui Ainun, tambak tersebut kemudian sejak 2018 disewakan kepada Halim seluas 5 ha, Fadoli 1,5 hektar dan kepada Ayik 1,5 hektar. Dalam kontrak sewa disebutkan, batas akhirnya hingga 2022 dengan harga sewa bervariatif. Untuk Halim dikenakan sewa Rp 90 juta, Fadoli Rp 39 juta, dan Ayik menyewa Rp 40 juta.
Namun tanpa diduga, pada Jumat (27/3) sejumlah orang yang naik 2 mobil datang ke tambak yang sudah disewakan kepada tiga orang tersebut. Mereka merusak tambak, yang saat itu sudah berisi ikan.
Selain merusak tambak, mereka kata Ainul, juga mengancam jiwanya. Karena kuatir terjadi apa apa, akhirnya Ainul melapor ke Polres Gresik.
“Kerugian materi setiap tambak maksimal Rp 40 juta, kalau 3 tambak tinggal mengalikan saja. Namun yang utama, adalah ancaman terhadap keselamatan saya,” ujarnya. (san)