SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, akan diberlakukan hanya di 8 dari 18 kecamatan yang ada.
Sambil menunggu turunnya surat keputusan berlakunya PSBB, Pemerintah Kabupaten Gresik saat ini sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan PSBB tersebut.
Dalam rapat yang dihadiri bupati, wakil bupati, jajaran forkopimda lengkap, di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (21/4), Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi atas nama Satuan Tugas Penaggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Gresik menyatakan dari delapan kecamatan yang di PSBB, tiga di antaranya harus PSBB total. Yaitu Kecamatan Menganti, Driyorejo dan kecamatan Kebomas, dimana PSBB diberlakukan di semua desa dan kelurahan.
Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Kecamatan Benjeng PSBB hanya berlaku di Desa Pundutrate dan Desa Metatu.
Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng dan Desa Watangrejo. Di Kecamatan Sidayu PSBb di Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun pelabuhan bongkar muat.
“Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB, akan diterapkan kebijakan dan aturan yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, Baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk,” ujar Tursilo.
Sementara Bupati Sambari Halim Radianto menyatakan Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemic Covid-19 dengan anggaran sekitar Rp 220 miliar.
“Jumlah ini akan dialokasikan kepada gakin, gakin baru dan keluarga terdampak, baik langsung maupun tidak langsung pandemic Covid-19 ini” tandas Sambari.
Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani berharap, agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran.
“Jadi tidak hanya Gakin yang sudah terdaftar, tapi pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak Covid-19 ini,” tandasnya.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, PSBB akan diberlakukan di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa. Pembatasan tempat kerja, larangan fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, pembatasan moda transportasi.
“Untuk ojol misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum, hanya boleh muat penumpang maksimal separuh dari kapasitas yang ada,” katanya.
Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko meminta semuanya, untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Dia meminta agar semuanya bisa bertindak lebih tegas, dalam menjalankan aturan tersebut.
“Kalau selama ini mereka tidak taat maka tidak ada sanksi, kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut,” tandas Dandim Letkol Infantri Budi. Handoko. (adv/san)