SURABAYAONLINE.CO, Gresik – Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Camat Driyorejo, hari Rabu, 22 April 2020 menggelar rapat dengan mengundang seluruh ketua BPD se-Kecamatan Driyorejo yang tergabung dalam Forum Komunikasi (FK. BPD Driyorejo), Sekretaris Desa dan Pendamping Desa di Aula kecamatan Driyorejo, sebagai lanjutan pada gelaran rapat sebelumnya dengan seluruh Kepala Desa, terkait dengan teknis penggunaan Dana Desa 2020 untuk pengendalian dan pencegahan bencana pandemi COVID-19.
Menindaklanjuti penggunaan anggaran Dana Desa 2020 tersebut pihak Pemerintah Desa dengan berbasis data dari masing-masing RT dalam hal mengajukan calon data penerima bantuan BLT haruslah benar-benar selektif, hal ini perlunya koordinasi dan kerjasama yang baik dengan masing-masing RT sehingga alokasi BLT Dana Desa tersebut menjadi tepat sasaran.
Dari pihak FK. BPD Driyorejo melalui Ketua BPD se-Kecamatan Driyorejo HR. Hendry kompak menyatakan dukungannya dengan menjalankan Fungsi, Tugas dan Kewenangannya BPD sebagai mitra penyelenggara pemerintahan desa, tentunya dengan tetap berpedoman dengan petunjuk aturan-aturan yang berlaku saat ini. “FK. BPD se-Kecamatan Driyorejo akan melaksanakan Fungsi, Tugas dan Kewenangan sebagai BPD, mengkomunikasikan kepada Pemerintah Desa masing-masing sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku saat ini’.
Mengacu pada surat pemberitahuan dari Kementrian Desa, yakni Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020, Tanggal 16 April 2020, Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, yang ditujukan kepada Para Gubernur, Walikota, Bupati, Camat dan Kepala Desa di seluruh Indonesia, “Ada item A sampai dengan I, diantaranya calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat keluarga yang berpenyakit kronis/menahun, bukan penerima bantuan PKH dan juga bukan penerima BPNT, jika ditemukan ketentuan yang saya sebutkan tadi, bisa ditambahkan dalam DTKS guna pemutakhiran data dan calon penerima BLT tersebut haruslah memiliki Nomor Induk Kependudukan” pungkas Hendry. (*)