SURABAYAONLINE.CO-Dengan dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berjalan mulai hari ini yang di perlakukan di Surabaya Raya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Ditreskrimum Polda Jatim bentuk Tim Unit Covid Hunter.
“Unit Covid Hunter ini dibentuk mengingat banyak laporan dari Rumah Sakit bahwa pasien PDP dan ODP banyak yang melarikan diri atau pulang tanpa izin Rumah Sakit yang merawat” Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/04/2020).
Sementara itu, Kapolda Jatim juga menambahkan bahwa banyak pasien Covid 19 yang dinyatakan oleh dokter untuk berobat secara mandiri dirumah, namun ternyata banyak yang masih berkeliaran.
“Dari hasil evaluasi bahwa orang orang yang berobat dengan karantina mandiri inilah yang banyak menularkan Covid 19 kepada orang lain, karena yang seharusnya melakukan karantina mandiri di rumah, mereka masih tetap berkeliaran” ujar Luki.
Dengan adanya hal tersebut Tim Covid Hunter yang terdiri dari Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim dan Biddokkes Polda Jatim serta dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mendatangi rumah sakit untuk meminta data pasien yang pulang tanpa ijin atau kabur.
“Tim Covid Hunter ini akan bergerak dan memburu atau upaya paksa terhadap para pasien covid 19 yang kabur dan akan di kembalikan ke rumah sakit rujukan” tutup Kapolda Jatim.(Irf)