SURABAYAONLIN.CO, GRESIK – PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, diperbolehkan untuk tetap beroperasi namun perusahaan tetap mengikuti ketentuan lainnya yang tercantum dalam Permenkes terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diantaranya memperhatikan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin, serta menerapkan protokol penanggulangan Covid-19. Seperti menerapkan Work From Home (WFH) penuh bagi karyawan yang berusia 50 tahun lebih, berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Lamongan, serta memiliki penyakit penyerta seperti darah tinggi, jantung, paru-paru, serta ibu hamil.
“Tidak hanya karyawan, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga alih daya, harian, hingga borongan, yang saat ini bekerja di lingkungan Petrokimia Gresik,” ujar Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono.
Sementara tenaga kerja yang berdomisili di Gresik dan berusia di bawah 50 tahun, juga wajib menerapkan WFH meski tidak penuh. Karena tenaga kerja tersebut tetap hadir sesuai jadwal, dan bisa dipanggil sewaktu waktu saat dibutuhkan.
“Disamping itu, kami juga menerapkan aturan physical distancing, mengecek suhu tubuh harian, melarang berpergian keluar Gresik, termasuk mudik, dan sejumlah aturan ketat lainnya. Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi tegas,” ujar Yusuf Wibisono. (san)