SURABAYAONLINE.CO-Tak Hiraukan masa pandemi Covid 19, para pengedar Narkotika tetap lakukan aktivitas. Hal tersebut di tunjukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap 23 kasus dalam satu bulan.
Dalam pengungkapan 23 kasus ini merupakan hasil dari keberhasilan Unit 1, Unit 2, Unit 3 dan Tim Khusus serta sudah mengamankan 31 pelaku yang terdiri dari 30 laki laki dan 1 perempuan.
Adapun beberapa pelaku yang tak lain jaringan dari Lapas Pamekasan dan Malang yang ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
“Dari pengungkapan ini diketahui bahwa, wabah corona ini tidak menghambat para pengedar barang haram ini untuk mengedarkanya” ucap Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (29/04/2020).
Pihaknya akan terus melakukan pengungkapan jaringan lainnya, dan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang masih tetap mengedarkan barang haram di Kota Suarabaya.
“Untuk Bandar atau Bosnya sendiri, kami akan menjerat dengan TPPU. Saat ini sudah ada tiga kasus yang sudah di proses penyelidikan dan penyidikan terkait pencucian uang” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,20 kg sabu, Ekstasi 7600 butir, Happy five berjumlah 280 butir, obat keras atau pil Koplo berjumlah 24.100 butir.(Irf)