SURABAYAONLINE.CO- Ada kesempatan itulah di gunakan Pemuda 34 tahun ini nekat mencuri Hp mewah senilai belasan juta milik tuan rumah yang sedang di renovasi. Kini KL 25 Pria bertato masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota. Setelah Pelaku KL dengan panggilan Balibon (25 tahun) warga Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, setelah di tangkap atas laporan korban..
Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar Kota seijin Kapolres Bkitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela menerangkan, aksi pencurian ini terjadi di dalam bangunan sebuah rumah yang sedang direnovasi yang terletak di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
AKP Ardy Purboyo menambahkan, handphone mewah seharga Rp 11 juta itu saat dicharge di salah satu sudut ruangan, sedang pemilik tengah tertidur pulas. Melihat kesempatan tersebut pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan membawanya kabur.
“Korban baru menyadari jika handphonenya hilang saat terbangun. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada kami. Setelah mendapat laporan, Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menjual HP. Akhirnya pelaku dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ardy, Kamis (30/4/2020).
Sedang keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya, KL juga mengaku bahwa sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dan pernah menjalani hukuman. Pelaku baru bebas dari penjara sekitar tahun 2018.
“Tersangka sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa dan pernah dihukum dan keluar pada 2018,” imbuhnya.
Sementara saat Konferensi Pers di Mapolres Blitar Kota, pelaku KL alias Balibon menyampaikan alasan klasik, dirinya nekat mencuri handphone karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Buat kebutuhan keluarga Pak, sedang anak saya dua,” ucapnya sambil tertunduk.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang dicuri pelaku.
“Untuk Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.( Ari)