SURABAYAONLINE.CO, Malang (Jatim) – Tindakan Kades desa Permanu,kecamatan Pakisaji kabupaten Malang yang mengumpulkan warga serta membuat berita acara penolakan berdirinya Cafe Karaoke MBABAR mendapat tanggapan serius dari kuasa hukum CV.Pelangi selaku pengelola karaoke
Menurut ACH.Hussairi,S.H yang mewakili kliennya Sundari selaku pimpinan CV.Pelangi (02/07/2020) menyampaikan, “Mengenai acara undangan masyarakat desa Permanu Pakisaji pada tanggal 30 juni 2020 lalu kami selaku kuasa hukum CV.Pelangi yang mengelola cafe karaoke keluarga MBABAR menyesalkan tindakan Suparno Kades Permanu yang harusnya lebih bijak dengan adanya problem solving dimasyarakat.
Dia harus bisa mengambil kebijakan bukan malah proaktif memprovokasi warganya untuk membuat ricuh suasana di Desa Permanu.
Klien kami sudah berusaha setahap demi setahap mengurus perijinan terkait usaha itu mulai membuat CV, kartu NPWP, ijin lingkungan sekitar lokasi usaha dan KRK.
Namun setelah ijin HO warga sekitar sudah membubuhkan tanda tangan tidak keberatan dengan dibukanya usaha tersebut justru kades dengan tidak memberikan alasan hukum yang jelas menolak menandatangani ijin HO tersebut, kami selaku kuasa hukum menduga kades telah mempersulit dan mencekal usaha klien kami dia juga tidak cakap dalam pelayanan publik sesuau dengan UU pelayanan publik nomer 25 tahun 2009, selain itu kades juga telah melanggar pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan bakat,kecakapan dan kemampuannya” Kades juga telah melakukan pelanggaran pasal 4 UU no.39 th 1999 tentang HAM.
Selain Suparno dalam kasus konflik dengan CV.Pelangi kami juga akan menuntut oknum tokoh agama yang bernama Munip di mana telah menuduh wilayah RT.01,RW.02 Desa Permanu Kecamatan Pakisaji sebagai tempat prostitusi itu adalah sebuah pencemaran dan fitnah terhadap warga setempat sesuai dengan pasal 310 Jo 311 KUHP maka perbuatan kades serta Munip sudah masuk pada unsur pidana.
Kami selaku kuasa hukum masih memberikan waktu untuk mereka bisa menyelesaikan secara persuasif.
“Kalau untuk Munip kami telah melayangkan pengaduan terkait pasal tersebut di atas sementara untuk kades masih sebatas kami somasi” terangnya
Sementara Kades Permanu Suparno yang dihubungi team media melalui sambungan telepon hanya mengatakan bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab Malang terkait somasi yang dikirimkan oleh team kuasa hukum pihak cafe karaoke keluarga MBABAR
(Hermin/Red)