SURON.CO, Malang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Timur bersama Pemkot Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, memberikan fasilitasi pendaftaran merek produk secara gratis kepada pelaku UMKM.
“Bagi UMKM yang memenuhi persyaratan akan kami bebaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek produknya. Silakan datang dan manfaatkan fasilitasi yang ada,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Azasi Manusia (YankumHAM) Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Timur Dulyono.
Fasilitas pendaftaran mereka produk UMKM itu diwujudkan melalui Mobile Intellectual Property Clinic 2024 East Java Region. Acara yang diselenggarakan menyambut HUT ke-79 tahun Republik Indonesia mampu menarik animo dari ratusan pelaku UMKM dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Para pelaku usaha juga memanfaatkan kesempatan konsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dan bidang lainnya. “Sejak dibuka pada pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB, total ada sekitar 135 individu atau kelompok masyarakat yang hadir. Baik hanya sekedar konsultasi maupun yang mendaftarkan produknya,” kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur Heni Yuwono.
Heni menyebut permohonan merek telah mencapai jumlah yang cukup besar. Tetapi masih harus ditingkatkan pendaftaran merek kolektif dan Pendaftaran Indikasi Geografisnya (IG). “Hingga saat ini masyarakat Jawa Timur baru memiliki 24 merek kolektif dan sembilan Indikasi Geografis (IG) terdaftar,” ujarnya.
Pihaknya juga menyediakan layanan booth konsultasi perseroan perseorangan, layanan keimigrasian, halal center, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta fasilitasi merek dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
Selain itu, Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur turut menghadirkan pameran karya dari warga binaan Pemasyarakatan Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang. Dia berharap fasilitas ini memberikan peningkatan pelayanan berkelanjutan.(*)