SURON.CO – Pemerintah Kabupaten Sumenep tengah melaksanakan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi 342 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di tingkat daerah, program ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kabupaten Sumenep.
Kabid Pemberdayaan Koperasi dan UKM Dinkopukmperindag Kabupaten Sumenep, Yuliana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan 342 Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.
“Jumlah CPCL yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sejumlah 342 usulan,” jelas Yuliana.
Menurut Yuliana, usulan tersebut kini tengah diproses oleh BPN sesuai dengan kuota yang diterima.
“Realisasi penerbitan masih dalam proses di BPN, karena sepenuhnya untuk cetak sertifikat merupakan kewenangan BPN,” tambahnya.
Adapun dana untuk mencetak sertifikat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi para pelaku UMKM.
Program SHAT ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di Kabupaten Sumenep. Dengan adanya sertifikat tanah, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan modal dari lembaga keuangan.
“Semoga program SHAT masih tetap ada, karena masih banyak yang belum mendapatkan fasilitasi tersebut,” ujar Yuliana.
Sertifikasi tanah ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk memberdayakan pelaku UMKM, khususnya dalam mengembangkan usaha mereka melalui dukungan modal yang lebih mudah diakses. Selain itu, program ini juga memberikan rasa aman kepada pelaku UMKM terhadap aset yang mereka miliki.
Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berkomitmen mendukung pertumbuhan sektor UMKM melalui berbagai program strategis. Selain fasilitasi sertifikasi tanah, pemerintah daerah juga memberikan pelatihan, pendampingan, dan akses pemasaran bagi pelaku UMKM.
Dengan program SHAT yang sedang berjalan, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang dapat menikmati manfaat kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.