SURON.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur resmi disahkan pada Senin (6/1/2025). Penandatanganan Perda dilakukan oleh Adhy Karyono, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, bersama M. Musyafak, Ketua DPRD Jatim, di Gedung Paripurna DPRD Jawa Timur.
Peraturan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas melalui berbagai program kredit dan akses permodalan.
“Keberadaan BPR Jatim (Perseroda) tidak mengubah visi dan misi utama untuk membantu para UMKM di berbagai bidang, terutama sektor koperasi, pertanian, dan kelautan,” jelas Adhy Karyono dalam sambutannya.
Dengan Perda baru ini, status BPR Jatim berubah menjadi PT BPR Jatim (Perseroda), yang memungkinkan ekspansi layanan layaknya bank umum. BPR Jatim kini dapat menawarkan produk perbankan seperti kredit produktif, tabungan, deposito, hingga kerjasama dengan pihak eksternal.
Adhy juga menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan implementasi dari Pasal 314 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dengan peralihan status ini, BPR Jatim diharapkan mampu bersaing di sektor perbankan, memperkuat layanan bank digital, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendorong perekonomian UMKM,” tambahnya.
Adhy menyoroti bahwa lebih dari separuh ekonomi Jawa Timur ditopang oleh koperasi dan UMKM, dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur.
“Perekonomian Jatim berbasis kerakyatan, dan koperasi serta UMKM menjadi tulang punggung utamanya. Melalui BPR Jatim, kita ingin memperkuat akses keuangan dan permodalan agar sektor ini semakin kokoh,” ujarnya.
Dalam Perda tersebut juga ditetapkan modal dasar PT BPR Jatim sebesar Rp 1,6 triliun, yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Modal ini akan dipenuhi melalui penyertaan modal pemerintah sebagai modal disetor.
“Semoga Perda ini membawa manfaat besar bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, dan mendorong pembiayaan UMKM yang lebih efektif dan efisien,” harap Adhy.
Dengan adanya Perda ini, BPR Jatim diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi UMKM di Jawa Timur, memberikan solusi permodalan yang inklusif, dan meningkatkan daya saing sektor ekonomi berbasis kerakyatan.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menciptakan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.