SURABAYAONLINE.CO, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Perseroan telah memiliki sejumlah strategi, diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Dimana untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.
“Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya,” kata Wijaya melalui email yang diterima SurabayaOnline.
Ditambahkan Wijaya Laksana, penyaluran dilakukan tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada petani yang terdaftar di e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian. Produsen pupuk akan mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.
Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
“Kedua aturan itu dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi,” kata Wijaya. (san)