SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Ratusan massa buruh dari seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam
Serikat Bersama (Sekber) Kabupaten Gresik, berunjuk rasa di Kantor Pemkab Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas Gresik, menolak rancangan undang-undang cipta kerja (Omnibus law), Rabu (29/7)..
Dalam aksinya, para buruh meminta Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar ikut menyuarakan suara buruh menolak RUU Omnibus Law.
Sebab, nasib ribuan buruh pabrik di Gresik akan terdampak secara langsung jika diberlakukan Omnibus Law.
“Kami mendesak Bupati Gresik Sambari untuk menyuarakan menolak RUU cipta kerja atau Omnibus Law. Sebab, tidak memihak kepada rakyat Gresik dan para pekerja,” kata Sahrudin, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Gresik.
Menurut Sahrudin, jika RUU Omnibus Law tetap disahkan, maka nasib pekerja akan menjadi tenaga kontrak seumur hidup. Sebaliknya ekerja asing justru semakin merajalela, pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat mudah, upah kerja dihitung perjam.
Selain itu, hal yang dinilai merugikan kaum buruh yaitu upah minimum dihilangkan, pesangon PHK dihilangkan dan sanksi pidana bagi pengusaha dihilangkan.
Sahrudin menilai, pemerintah pusat termasuk DPR RI sangat tidak memihak kepada masyarakat kecil. Terbukti, di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah membahas RUU Omnibus Law yang memicu para buruh unjuk rasa.
“Pemerintah fokus penyelamatan masyarakat dari Corona, tapi bersama DPR RI akan membahas RUU Omnibus Law. Ini sama halnya membunuh kaum buruh secara perlahan-lahan,” imbuhnya.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri, setelah ditemui Darman, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gresik.
“Kita akan sampaikan aspirasi ini ke bupati dan segera dikirimkan ke DPR RI dan Presiden,” kata Darman, kepada ribuan pekerja yang memenuhi halaman Pemkab Gresik. (san)