SURABAYAONLINE.CO-Ada dugaan konspirasi jahat antara pabrik rokok dan pihak oknum Kanwil Bea dan Cukai Jatim atas ditangkapnya Abdur Rahman penjual rokok tanpa cukai. “Dia (Rahman) dalam peristiwa ini kelihatannya di”Tumbalkan,” demikian Mariyadi SH MH saat dikonfirmasi awak media Sabtu (26/9), ditanya soal kelanjutan berita “Dugaan Kriminalisasi dan Diskriminasi Oleh Kanwil Bea dan Cukai Jatim II atas Abdur Rahman”
Ia yang mengunjungi keluarga sangat prihatin, karena keluarga merasa syok dengan cara pihak Bea dan Cukai Jatim II saat menangkap pengasuh pondok itu. “Mereka menggeledah “gudang” dan membawa Abdur Rahman pengasuh pondok Al Amin Tawangsari Manting Pujon Malang dengan 3 rombongan mobil serta sepasukan motor trail dilengkapi senjata laras panjang, seperti mau menangkap tersangka terorisme, atau mau menangkap Bandar Narkoba, akibatnya keluarga sampai saat ini masih trauma,” kata Mariyadi yang juga Ketua DPP GNPK- TimSos Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam RI Untuk Wilayah Jawa Timur.
Dugaan konspirasi ini menurut praktisi hukum ini makin kuat, karena yang ditangkap hanya Abdur Rahman saja, padahal pabrik rokok mestinya ikut diberangus, dan ditangkap Ini tindakan yang sungguh aneh, apalagi kalau misalnya Bea dan Cukai tidak tahu menahu soal lokasi pabrik rokok. “Pabriknya itu lho segede gajah, mereknya juga ada, lha yang ditangkap kok Rahman yang dari hasil penjualan 50rb saja,” tuturnya.
Ini bukan permasalahan besar kecilnya pendapatan, tapi menyangkut permasalahan prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan yang tidak Sesuai debgan KUHAP
Adapun merek rokok yang disita adalah:
1. Merk “DN Mild” sebanyak 3989 bungkus @ 20 batang = 79.780 batang
2. Merk “Modus Mild” sebanyak 1720 bungkus @20 batang = 34.400 batang
3. Merk “Veloz” sebanyak 2495 bungkus @20 batang = 49.900 batang
4. Merk “LEA Black” sebanyak 621 bungkus @20 batang = 12.420 batang
5. Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang = 1.160 batang
6. Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 batang = 348 batang
7. Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @12 batang = 1080 batang
Ia juga menyesalkan penyitaan kendaraan milik Rahman. Yang mana mobil tersebut hibah untuk mobil kegiatN ponpes. “Mestinya tidak seperti itu,” katanya geram.
Ia juga mengingatkan bahwa jelas ada pelanggaran KUHAP yang dilakukan petugas. KUHAP berlaku di seluruh Indonesia, main tangkap dengan cara-cara itu melanggar hukum, karenanya Mariyadi tidak akan berhenti mengejar ada apa antara Bea dan Cukai Jatim II dan pabrik rokok.
Adapun kronologis penangkapan yang janggal tersebut terjadi Minggu (19/8) sekitar pukul 04 pagi Rahman datang dari ngambil rokok, langsung sholat jamaah istighosah, setelah itu nurunkan rokok dari mobil masuk di gudang.
Sekitar jam 05.30 WIB pagi banyak orang Bea dan Cukai datang langsung menggeledah pondok, kemudian pihak cukai menemukan rokok dalam gudang akhirnya dikeluarkan semua rokoknya, setelah itu semua rokok dimasukkan kedalam mobil yang parkir digarasi pondok langsung Rahman dan rokok juga mobil dibawa ke kantor kanwil bea dan cukai jatim II
Kemudian Sekitar pukul 14.00 siang Rahman diperbolehkan pulang, namun tiba-tiba 8 Agustus ada WA dari penyidik yang isinya Rahman disuruh menghadap kekantor. Pada Senin (10/8) hari senin, Senin tgl 10 agustus rohman sangat kooperatif datang kekantor kanwil bea dan cukai dan disuruh menanda tangani surat penangkapan. Lha ini mendatangi undangan dari penyidik bea cukai kok malah langsung digiring ke lapas lowokwaru malang, ads apa ini kok cuma rahman, yang cuma sekedar pengecer kecil, kan pasti ada produsen nya, dan kenapa kok tidak ada tindak lanjut ke pabrik rokoknya, yang jelas masalah keanehan ini akan kami bongkar sampai tuntas” pungkas Mariyadi (*)