SURABAYAONLINE.CO+Cegah adanya peredaran barang haram diwilayahnya, Tim Satreskoba Polres Sampang gencar lakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penindakannya selama dua pekan Polres Sampang bersama Polsek jajaran berhasil meringkus tujuh pelaku beserta barang bukti sebanyak 43 gram sabu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dengan didampingi Kasat Reskoba AKP Harjanto Mukti Eko mengatakan ketujuh pelaku merupakan hasil pengungkapan secara beruntun selama dua pekan di tujuh tempat yang berbeda.
“Para pelaku berhasil kami amankan dari tujuh lokasi yang berbeda. Ada yang di Kelurahan Dalpenang, Camplong, Desa Pancor, Ketapang, Desa Tamberu Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah. Terakhir penangkapan dilakukan pada 3 Oktober beberapa hari lalu, dari ketujuh pelaku satu diantaranya seorang perempuan” jelas Kapolres Sampang saat pres realis di Mapolres Sampang, Senin (05/10/2020).
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni Helmi Rosid (24) warga jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Nurhasan (36) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Ach, Rosidi Cahyono (21), warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar.
Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur, Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan. Selanjutnya tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, Misrawi (50) warga Dusun Pettong, Desa Pancong, Kecamatan Ketapang.
Selain itu pihaknya menambahkan dalam aksinya ketujuh pelaku memiliki peran berbeda, diantaranya pengedar, kurir dan pemakai. Namun begitu pihaknya menegaskan bahwa barang haram yang didapatkan para pelaku berasal dari daerah Pamekasan.
“Dari tangan pelaku terbanyak yaitu dari tangan pelaku Maisrawi yaitu mencapai 18 gram dan pelaku Hariyeh seberat 16 gram sabu” jlentrehnya.
Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.(Irf)