SURABAYAONLINE.CO, KOTA KEDIRI-Untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Kediri maka peran serta dan informasi dari masyarakat sangat diperlukan, seperti halnya pada hari rabu ( 25/11/20 ) begitu Tim Respon Cepat Kerja Tuntas ( RCKT ) Satpol PP Kota Kediri mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait bahwa ada tempat hiburan malam karaoke yang berani buka, maka tak menunggu lama tim gabungan terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP dan Linmas segera menyisir beberapa lokasi tempat hiburan malam karaoke yang ada di Kota Kediri.
Seperti dikatakan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid. “Dari hasil penyisiran tim dilapangan hanya ditemukan tempat karaoke keluarga NAV 2 yang beralamat di jalan Brigjend Katamso yang berani Buka.
Selanjutnya untuk memutus mata rantai penyebaran dan mencegah terjadinya claster baru Covid-19 maka Tim RCKT Satpol PP mengambil langkah – langkah tegas dengan mengambil tindakan :
1. Memberikan surat teguran dan menghentikan tempat hiburan Karaoke NAV 2.
2. Pelaku usaha membuat surat penyataan sanggup mematuhi peraturan yang berlaku sesuai Perda Propinsi Jatim Nomor: 02 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor: 32 tahun 2020.
3. Apabila mengulangi akan di cabut ijin usahanya.
Langkah tersebut harus kami lakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kediri. “Pungkas NUR KHAMID, yang di kenal tegas, berani dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kediri. ( Bang Roy )