SURABAYAONLINE.CO-Tidak kapok kapoknya berususan dengan Polisi setelah menjalani hukuman 8 bulan dengan kasus yang sama, kini AA(33) warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang kembali di tangkap Satreskrim Polres Blitar karena melakukan penjambretan di Wilayah Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar khususnya Ibu-ibu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo SIK. terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya korban yang melaporkan terkait maraknya penjambretan di wilayahnya, sementara terjadi di wilayah Kec. Selopuro dan Kec. Kesamben, Kabupaten Blitar.
Setelah Polres Blitar menerima laporan korban langsung melakukan penylidikan dan pengintaian sesuai dengan modus dan ciri ciri pelaku.
Tidak kurang lebih satu minggu Opsnal Unit Reskrim Polres Blitar yang di komandani AKP.Donny Kristiyan ini melakukan penylidikan, membuahkan hasil dan pelaku berhasil di ringkus setelah menjambret di wilayah Kesamben.
” Ternyata pelaku merupakan DPO Polres Malang, sedang pelaku merupakan sepesialis jambret antar Kota, selain di wikyah hukum Polres Malang juga di wilayah Blitar, untuk sasaran tindak kejahaatanya masih kita kembangkan terhadap tersangka, bisa mungkin terjadi selain di dua wilayah tadi.” terang Kapolres Blitar.AKBP.Ahmad Fanani
Orang nomir satu di Polres Blitar ini menambahkan, sebelum melakukan aksinya pelaku yang mengaku hanya sendirian itu, terlebih dahulu melakukan pengintaian calon korban. Sasaran pelaku seorang ibu ibu yang mengendarai sepedah motor sendirian atau sepeda kayuh.
“Sasaranya adalah ibu ibu, menurut pengakuan tersangka dalam aksinya pelaku sehari bisa lebih dari dua tkp, sasaran utamanya adalah Hanphone atau Tas yang di taruh di dasbor oleh korban.” Papar AKBP.Ahmad Fanani.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, Hanphone merk Oppo A12, Oppo A 39,Sepedah Motor Scoopy Nopol N 2697EAD dan uang Tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.
Memungkasi Konfernsi Pers AKBP.Ahmad Fanani menyampaikan, “Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku terancam lima tahun penjara,” Pungkas Kapolres yang dengan panggilan akrab Pak Kyai ini.Ari