SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep pada (10/12/2020) lalu, sudah menyelesaikan Musyawarah Desa (MusDes) satu desa dari tiga desa yang akan melakukan Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada tahun 2020 ini, yaitu di desa Campor Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,
Sementara untuk dua desa lain nya yaitu: Desa Panangungan Kecamatan Guluk-Guluk dan Desa Nonggunong Kecamatan Nonggunong yang akan dilaksanakan bersamaan pada tanggal 17 Desember 2020 mendatang
Selain itu juga DPMD Kabupaten Sumenep, juga sudah melakukan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 328 desa yanga ada.
Secara aturan sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65, “bagi kepala desa (kades) yang sisa jabatannya lebih dari satu tahun maka harus diselenggarakan PAW”.
“PAW itu sifatnya musyawarah, sehingga jumlah pemilihnya tidak banyak,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumenep, Supardi
Supardi juga menyampaikan, khusus pemilihan pilkades antar waktu, pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakannya di tahun 2020. Menurut dia hal itu merupakan perintah undang-undang yang sudah diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 83 tahun 2019, yaitu pemilih hanya perwakilan dari tiap dusun dan melaksanakan musyawarah tingkat desa.
“Di mana, dari tiga tersebut, masih satu desa yang sudah selsai melaksanakan, yaitu Desa Campor Timur yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 kemarin, dengan menggunakan Sistem Musyawarah Mufakat, karena calonnya Suami Istri, namun yang terpilih yaitu Hairul Anwar,” jelas Pardi kepada SurabayaOnline.co saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).
Karena saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Tentu kata paradi dalam pelaksanaan nya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Misalnya kata dia soal jumlah pemilih yang akan menggunakan mekanisme perwakilan setiap dusun, yang disesuaikan dengan jumlah dusun di desa yang akan menyelenggarakan PAW.
Selain itu juga, agar dalam proses pemilihan dapat berjalan lancar dan kondusif. Panitia pemilihan kepala desa PAW diwajibkan untuk mengundang tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Tergantung jumlah penduduk di desa itu berapa. Contoh lima orang kali berapa dusun, tapi belum tentu per-dusun juga lima orang,” katanya
Adapun mengenai sumber dana dalam pelaksanaan pilkades PAW. Seperti di jelaskan Supardi tidak lagi menggunakan dana yang berumber dari APBD Kabupaten Sumenep, seperi pilkades serentak. Melainkan menggunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
“Mudah-mudahan Pilkades PAW di tiga desa tersebut bisa berjalan dengan lancar. Kalau ada hambatan di tingkat panitia untuk segera koordinasi dengan Camat, jika tidak selesai di tingkatan kecamatan, maka langsung ke tingkat Kabupaten,” pungkasnya. (Thofu)