SURABAYAONLINE.CO – Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Masyarakat sudah tidak diwajibkan lagi mengenakan masker saat beraktivitas di ruang terbuka.
Hal itu disampaikan Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5). Jokowi mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang, namun untuk kegiatan di ruang tertutup ataupun transportasi umum penggunaan masker masih diwajibkan.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi:
Assalamualaikum Wr Wb
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini
Wassalamualaikum Wr Wb.