SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi mendapat program remisi 17 Agustus 2022.
Hal itu dibuktikan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI Nomor: PAS 1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pemberian remisi umum.
Sebelum SK dibacakan, diawali dengan upacara bendera di Lapangan Rutan Sumenep dipimpin langsung PLT Karutan Ridwan Susilo diikuti seluruh jajaran dan Tamping WBP, Rabu (17/8).
Plt Karutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo berharap, WBP penerima program remisi agar dapat menyesali tindak pidana yang sudah dilakukan sebelumnya serta menaati segala peraturan yang ada guna menjadi manusia yang lebih baik.
Kemudian, kata di, setelah kembali ke halaman masing-masing dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan segala bentuk pembinaan yang sudah diberikan Rutan Sumenep.
Ia memaparkan, WBP penerima program remisi telah dilakukn penilaian dan verifikasi sebelumnya. Seperti prilaku sehari-harinya di Rutan serta persyaratan administrasi lainnya yang sudah lengkap.
Penerima program remisi 17 Agustus 2022 sebanyak 179 orang. Rinciannya, sebanyak 27 orang kasus Narkoba diatas lima tahun penjara dan 154 pidana umum (pidum).
Perolehannya, sebanyak 44 orang satu bulan, 44 orang dua bulan, 56 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 17 orang lima bulan dan sedikitnya dua orang mendapat remisi enam bulan.
“Semoga para WBP Rutan Sumenep menjadi orang yang baik, berakhlakul karimah serta menjadi orang yang berguna di Masyarakat luas,” pungkasnya. (Upek)