SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – Bantuan sosial (bansos) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari alokasi 2 persen dana transfer umum (DTU), juga dilakukan pendataan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Bansos pengalihan subsidi ini akan di salurkan terhadap angkutan umum, baik berupa angkutan umum penumpang maupun angkutan umum barang, dan ojek konvensional maupun ojek online, juga akan mendapatkan bantuan.
“Selain dari itu, yang akan kita akomodir agar bisa mendapatkan bantuan subsidi ini, adalah angkutan yang tidak bermotor, seperti becak, itu kan juga termasuk angkutan,” kata Arik Moein, Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dishub Bangkalan, Senin (3/10).
Di Bangkalan, yang ia ajukan untuk mendapatkan bantuan subsidi BBM, sekitar 334 orang yang berprofesi sebagai supir angkutan umum dan ojek online maupun ojen konvensional.
Jumlah angkutan umum baik barang maupun angkutan orang sekitar 2.500, sementara yang diajukan untuk bisa mendapatkan bantuan hanya 334 orang.
“Memang yang mendapatkan hanya sebagian, karena bantuan itu 2 persen dari APBD dan itu tidak hanya untuk angkutan saja, ada di 6 OPD di Bangkalan,” lanjutnya.
“Kalau asa yang tidak tercover di Bangkalan, nanti akan kita ajukan ke provinsi, yang jelas penerima bantuan ini tidak menerima dari bantuan lain,” imbuhnya.
Sementara untuk nominal dari bantuan tersebut, senilai Rp. 200 ribu per bulan dan akan berlangsung selama 3 bulan, jadi total bantuannya sebanyak Rp. 600 ribu, adapun untuk proses pencairannya, Arik masih belum mengetahui, apakah melalui rekening atau disalurkan secara langsung, pihaknya masih belum mengetahui.
Sekedar diketahui, syarat untuk mendapatkan bansos subsidi BBM tersebut, Arik menuturkan, diantaranya siapkan KTP, SIM, KSK, surat domisili Bangkalan, lalu surat keterangan profesi dari desa/kelurahan atau dari perusahaannya.