SURABAYAONLINE.CO | BANGKALAN – Penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan terus dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab, juru parkir (Jukir) di lapangan masih meminta bayaran, meskipun sudah ada bukti stiker berlangganan.
Keluhan itu disampaikan oleh salah satu pengendara, Badrut Tamam. Dia merasa di prank oleh pemerintah, dengan adanya parkir berlangganan.
Selama ini, parkir berlangganan di Bangkalan hanya secara administratif saja, tidak dengan tindakan dilapangan. Sebab, jukir yang ditugaskan dilapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, merasa dungu saat ada dilapangan.
“Buktinya, kita sudah ada stiker tapi masih dimintai bayar parkir, katanya parkir berlangganan ini khusus parkir tepi jalan?,” kata kepada Surabayaonline.co, Senin (10/10).
Tamam meminta, agar pemerintah mengevaluasi kebijakan parkir berlangganan ini, karena kebijakan ini menurut dia sangat merugikan masyarakat.
“Pemerintah ini ambil enaknya saja, uang rakyat diambil, dengan iming-iming parkir langganan, sementara pelayanan di lapangan tidak sesuai,” tegas Tamam, ketua pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) Komisariat STKIP Bangkalan tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Qomaruddin, dia mengaku juga tidak pernah luput dari jukir saat parkir di tepi jalan umum. Padahal saat ia bayar pajak, harus bayar parkir langganan juga.
“Bayangkan kalau mobil harus bayar Rp. 50 ribu untuk parkir langganan, beda lagi sepeda motor Rp. 30 ribu pertahun, kalikan saja berapa kendaraan yang bayar pajak sekaligus parkir, pastinya Bangkalan kaya, tapi nyatanya jalan saja masih tak terselesaikan,” kata Qomar.
Menanggapi hal itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein, dia mengakui bahwa terkadang memang petugas parkirnya yang nakal.
Bahkan dia pernah menemukan, ada salah satu warga yang hendak parkir di tepi jalan, awalnya stiker parkirnya ada, setelah keluar tiba-tiba stiker nya hilang.
“Ini kadang terjadi, petugas di lapangan meminta bayaran parkir karena tidak ada stiker, terus siapa yang ambil?,” ucap Ariek.
Dia mengakui sudah sering melakukan teguran hingga pemutusan kontrak terhadap petugas parkir yang nakal, karena kebijakan parkir berlangganan ini harus di barengi dengan pelayanan yang baik.
“Kita sudah melakukan penindakan keras terhadap petugas parkir kita, dan terkahir kita pernah memutus kontrak terhadap petugas parkir,” jelasnya.
Untuk diketahui, parkir berlangganan ini di mulai sejak pertengahan bulan Juli 2021 lalu, penerapan parkir berlangganan ini diterapkan di seluruh tepi jalan umum di Bangkalan.
Selain itu, pembayaran parkir berlangganan dilakukan setiap satu tahun sekali, bersamaan dengan pembayaran pajak sepeda motor maupun mobil. Untuk sepeda motor Rp. 30 ribu sementara mobil Rp. 50 ribu per tahun. (imam)