SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Warga Sumenep, Madura, Jawa Timur jika menemukan kios nakal atau menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) diminta untuk segera dilaporkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Arif Firmanto melalui Kabid Penyuluh A. Farid, Kamis (3/11).
Farid memaparkan, harga pupuk bersubsidi jenis Urea Rp112.500 per 50 kilogram atau satu sak. Untuk jenis pupuk Phonska NPK Rp115 ribu di kios.
Harga pupuk bersubsidi itu sudah diatur dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2020 yang sudah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu.
“Jadi, kios manapun di Sumenep tidak boleh menjual diatas HET tersebut. Laporkan segera jika menemukan hal demikian karena sudah jelas melanggar aturan,”tegasnya
“Nanti akan ditindak tegas dari pihak terkait,” jelasnya
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi hanya boleh diperjual belikan oleh kios dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani, luas area lahan maksimal dua hektare dan Kelompok Tani sudah menyusun RDKK pada tahun 2021. Dibuktikan saat pembelian.
“Diluar itu tidak diperbolehkan memperjual belikan pupuk bersubsidi. Melanggar,” kembali menegaskan
Pihaknya menyarankan, kelompok tani saat hendak bertransaksi pupuk bersubsidi di kios untuk meminta nota pembelian.
“Kalau ada bukti lebih mudah,” pungkasnya. (Upek)