SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Satlantas Polres Sumenep akan segera menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), berupa SIM C, C1 dan C2 bagi pengguna kendaraan roda dua.
“Rencananya penggolongan SIM kemungkinan akan diberlakukan tahun ini,” Kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution, Kamis (26/1).
Namun pihaknya, tentu masih perlu menunggu ketok palu dan instruksi lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dirinya menjelaskan, penggolongan tersebut terbagi berdasarkan ukuran cc mesin sepeda motor.
Secara rinci, nantinya pengendara sepeda motor dengan mesin berukuran di bawah 250 cc, akan menggunakan SIM C. Sedangkan untuk pengendara motor dengan ukuran mesin 250cc – 500cc, harus memiliki SIM C1.
Sementara untuk pemilik dan pengendara sepeda motor, yang mempunyai ukuran mesin di atas 500cc, maka diwajibkan untuk memegang SIM C2.
“Ini belum diberlakukan, tapi kami sosialisasikan kepada masyarakat. Agar sudah siap nanti,” jelasnya.
AKP Nasution menyebut, tujuan dari adanya penggolongan SIM C itu adalah agar masyarakat menggunakan kendaraan, sesuai dengan keahliannya. Sehingga mampu meminimalisir, terjadinya kecelakaan.
Bahkan, Kasat Lantas menyebut, untuk kendaraan yang digunakan saat ujian SIM nantinya, juga akan disesuaikan.
“Kalau mau ambil SIM C1 ujiannya pakai yang 250cc ke atas. Kalau C2 ujiannya pakai yang 500cc ke atas, disesuaikan nanti,” tandasnya. (Upek)