SURON.CO, Surabaya – Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR. Aturan ini memberi keringanan bagi pelaku UMKM untuk tidak wajib menerapkan upah minimum.
Menurut UU tersebut, pelaku UMKM mendapat pengecualian terkait kewajiban memberi upah minimum. Hal ini diatur pada pasal 90B pada UU Cipta Kerja.
“Ketentuaan upah minimum seperti yang dimaksud pada pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil,” demikian isi pasal 90B ayat (1) UU Cipta Kerja.
Menurut pasal 90B ayat (2), upah pada lingkup UMKM diatur berdasarkan kesepakatan bersama antarpekerja dan pemilik usaha.
“Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” demikian isi pasal 90B ayat (3).
Disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3) lalu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Perppu ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember tahun 2022 lalu.
Meskipun mendapat beberapa respons penolakan, Puan Maharani selaku ketua DPR tetap mengesahkan Perppu Ciptakermenjadi undang-undang.(*)