SURON.CO, Jember – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Jember terus melakukan sosialisasi sertifikasi halal. Juga memfasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMKM dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara On The Spot (OTS) dengan mendatangi perkampungan dan juga perumahan warga yang terdapat komunitas UMKM-nya.
Seperti yang dilakukan di kawasan Perumahan Tegal Besar Permai 1, beberapa hari yang lalu. Diskop UMKM Jember melibatkan mahasiswa dari Unej dan UIN Khas Jember. 20 pelaku UMKM mengikuti kegiatan sosialisasi dan fasilitas NIB.
Konsultan Bidang Kelembagaan PLUT-KUMKM Kabupaten Jember Suci Hastuti menjelaskan, bahwa untuk mengembangkan usaha, penting bagi pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha dan juga sertifikasi produk.
“Legalitas dalam menjalankan usaha ini penting. Begitu juga dengan sertifikasi produk. Oleh karenanya, kami dengan dibantu adik-adik mahasiswa melakukan pendataan usaha di lingkungan wilayah Tegal Besar Permai serta memberikan layanan fasilitasi pembuatan NIB dan tata cara pengurusan PIRT dan halal,” ujar Suci.
Dari kegiatan ini, Diskop UMKM Jember berhasil menerbitkan 20 NIB baru. Kemudian, akan difollow-up terkait permohonan halal bagi UMKM yang mengajukan. Selain itu, dibutuhkan adanya tindak lanjut kebutuhan pelaku usaha itu sendiri
Sementara, Kepala Diskop UMKM Jember Sartini menyatakan, sertifikasi halal ini sangat penting dilakukan oleh pelaku UMKM. Terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Hal ini mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sehingga kebutuhan terhadap produk halal sangat besar.
“Pemerintah sudah mengatur dan memberikan jaminan tentang produk halal, melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kami memberikan sosialisasi dan edukasi tentang sistem jaminan produk halal, pembinaan dalam produksi halal dan mendapatkan sertifikat halal secara efisien dengan biaya terjangkau,” ujar Sartini.
Sartini juga menjelaskan, pada 2024 mendatang, sesuai dengan pasal 1 angka (3)Undang-Undang Jaminan Produk Halal semua produk makanan dan minuman, bahan baku, serta bahan tambahan pangan di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat Halal, dan UUPH juga mengatur mulai dari proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, penyediaan dan penjualan produk.(*)