SURON.CO, Banyuwangi – Apabila pasar-pasar rakyat dan UMKM tidak diproteksi, maka mereka akan bersaing dengan kekuatan yang lebih besar. Misalnya dari serbuan pasar modern, termasuk mal dan toko modern berjaringan.
Kebijakan memproteksi pasar tradisional dan UMKM tersebut telah konsisten diterapkan di Banyuwangi sejak era kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas hingga era Bupati Ipuk Fiestiandani yang menjabat sejak 2021 lalu.
Kebijakan dimaksud di antaranya diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 26 huruf a diatur, setiap orang atau badan dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru berupa tempat usaha karaoke dan usaha toko modern.
Selain itu, pendirian mal di Banyuwangi tidak bisa dilakukan di tengah kota. Tujuannya agar pasar-pasar tradisional tidak tergerus pasar modern. Selain itu, dengan ”memindahkan” pasar modern ke pinggir kota, maka akan membuat kawasan tersebut ”lebih hidup”.
Pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2014 diatur, setiap orang/badan dilarang mendirikan dan melakukan usaha baru berupa usaha toko modern yang berjaringan/ berwaralaba.
Kecuali toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan atau rumah sakit atau hotel. Pendirian usaha toko modern yang terintegrasi wajib berjarak dengan pasar tradisional paling sedikit 4 kilometer dan luas lahan paling sedikit 1,5 hektare (ha).
Selain itu, pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang pedoman penataan toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan yang berjaringan diatur, toko modern berjaringan wajib menampung hasil usaha/produk yang dihasilkan oleh UMKM Banyuwangi.
Selain itu, toko modern yang sudah ada yang akan melakukan perpanjangan izin, tetap diberikan izin dengan ketentuan jam buka tidak 24 jam serta tidak boleh berpindah lokasi dan menambah luas bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi Partana mengatakan, pada dasarnya semua produk aturan daerah tersebut masih diberlakukan, termasuk pasca terbitnya UU Cipta Kerja. ”Di UU Cipta Kerja, bahasanya bukan toko modern dan sebagainya, tetapi swalayan. Tetapi pada dasarnya sama,” ujarnya.
Partana menegaskan, pada dasarnya pemkab tidak melarang toko modern. Hanya saja, core bussiness-nya yang diatur. ”Dalam arti, toko modern diperbolehkan dengan catatan tidak berjaringan. Harapan dan tujuannya ingin menumbuh-kembangkan produk UMKM Banyuwangi. Ini semacam proteksi agar UMKM Banyuwangi semakin berdaya,” pungkasnya.(*)