SURON.CO, Malang – Pelaku UMKM di Kabupaten Malang akan memperoleh sertifikasi halal dari Dinas Koperasi dan (UMKM) Kabupaten Malang. Sedangkan sertifikasi halal tersebut ditargetkan mencapai 1000 pelaku UMKM. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang M Hidayat, Senin (3/7), kepada wartawan.
Menurutnya, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku UMKM sesuai produknya, karena memang dibutuhkan untuk bisa bersaing dengan produk-produk lainnya. Sedangkan produk pelaku UMKM di Kabupaten Malang, di antaranya makanan dan minuman.
“Selain dikemas dengan kemasan terbaik, dengan rasa yang terbaik, tidak banyak dilirik jika produk itu tidak halal,” tuturnya.
Dikatakan, masyarakat akan berpikir ulang untuk membeli produk. Jika dalam kemasan tidak tertera halal, maka mereka tidak akan membeli karena takut makanan atau minuman yang diproduksi tidak halal.
Namun, ketika ada lebel halal dalam kemasan produk akan memberikan kepastian kepada pembeli bahwa produk itu aman dan halal untuk dikonsumsi. Sedangkan untuk pengurusan sertifikasi halal sendiri tidaklah mudah. Sehingga pihaknya terus melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar maupun dari kementerian.
“Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang akan memberikan kemudahan dengan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM,” ujar Hidayat.
Terutama, lanjut dia, pada pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal, tentunya mereka harus pro aktif. Selain itu, dirinya juga memberikan kemudahan untuk pelaku UMKM baru untuk mendapatkan legal formal seperti sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Sementara, jumlah UMKM di Kabupaten Malang terus bertambah. Sehingga dengan pertambahan tersebut, hal ini menjadi indikator bahwa perekonomian di Kabupaten Malang menguat, seiring dengan daya beli masyarakat yang terus meningkat.(*)