SURON.CO, Madiun – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Jawa Timur (Jatim) menggelar workshop manajerial fasilitasi penguatan usaha dengan mengusung tema Materi Perhitungan Harga Pokok Produksi dan Strategi Penjualan di Madiun.
Kepala Diskop UKM Jatim Andromeda Qomariah mengatakan bahwa workshop ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan skill dalam melakukan penguatan usaha agar lebih produktif, efisien dan berdaya saing.
Dalam workshop tersebut, peserta menerima materi perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan strategi penjualan. Peserta diharapkan bisa menghitung HPP dan strategi penjualan secara lebih tepat dan akurat guna meningkatkan nilai penjualan produk yang ditawarkan. Sehingga usaha pondok pesantren dapat naik kelas, terutama dari segi permodalan.
“Masih banyak pengelola yang belum memasukkan beberapa biaya variabel dalam menentukan harga suatu produk. Padahal HPP hal yang dilakukan pelaku usaha,” kata Andromeda,
Selain dari komponen-komponen HPP, pelaku usaha juga diharapkan jeli dalam menentukan segmen pasar dan strategi yang dapat mendongkrak harga jual suatu produk.
Andromeda menerangkan, HPP berhubungan dengan harga yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit produk. HPP harus dihitung untuk menentukan harga pokok produksi yang berguna untuk memantau realisasi biaya produksi yang aktual dengan yang direncanakan, apakah sesuai dengan target atau tidak. “Jika tidak sesuai dengan target bisa dijadikan bahan evaluasi untuk mendalami sumber masalahnya dan segera memperbaikinya,” tuturnya.
Ia menilai, HPP diperlukan agar sesuai dengan riilnya sehingga harga jual yang ditetapkan ideal, tidak terlalu tinggi yang dapat merugikan bagi pembeli. Lebih lanjut, ia menambahkan, HPP juga berguna untuk menghitung rugi-laba karena dalam menentukan rugi-laba tidak hanya diperlukan data pendapatan tetapi juga data biaya produksi.
Adapun komponen harga pokok produksi satu unit produk terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja (baik langsung maupun tidak langsung) dan biaya overhead.(*)