SURON.CO, Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto menyerukan agar para pelaku usaha, khususnya UMKM kuliner, memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Halal Gratis Indonesia (HGI). Tim HGI akan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi yang akan membantu mementori.
“Sudah saatnya UMKM di Kabupaten Jember bersertifikat halal. Manfaatkan peluang bagus ini bagi produk kuliner, makanan, dan minuman (mamin), dengan sertifikat halal. Tim HGI dan Dinas Koperasi akan mendatangi Anda semua, agar diterima dengan baik. Ikuti prosedur pengurusannya,” ujar Bupati Hendy.
Pemkab Jember telah mengawal program sertifikasi halal bagi UMKM. Diketahui, pada bulan April lalu, Bupati Hendy menyerahkan 51 sertifikat halal dari Kemenag kepada pelaku UMKM di Kebonsari, Jember.
Sertifikat halal wajib dimiliki sejumlah produk selain makanan dan minuman (mamin), yaitu kosmetik, jasa maupun hasil penyembelihan, dan produk farmasi. Sejak 2023 sertifikasi halal dialihkan kepengurusannya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, sertifikasi halal wajib diberlakukan kepada tiga jenis produk. Di antaranya makanan dan minuman. Sertifikasi ini ditargetkan selesai pada 17 Oktober 2024.(*)