SURON.CO, Pamekasan – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Ketenagakerjaan Pamekasan mengaku tidak bisa melakukan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Alasannya, program tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jatim dan Kemenag Pamekasan.
Kepala Diskop UKM dan Ketenagakerjaan Pamekasan Muttaqin mengatakan, pihaknya tidak memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Dirinya hanya menjembatani pelaku usaha untuk komunikasi dengan pendamping di Kemenag Pamekasan. ”Kami hanya mengarahkan untuk menghubungi pendamping. Jadi, yang memfasilitasi tetap pihak Kemenag Pamekasan,” katanya.
Muttaqin mengutarakan, produk UMKM Pamekasan sudah banyak yang mengantongi sertifikat halal. Diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ribu. Sebab, beberapa pelaku usaha tidak hanya memiliki satu jenis produk UMKM. ”Setiap produk harus mengantongi sertifikat halal,” ucap mantan camat Tlanakan itu.
Dia berharap, kesadaran pelaku UMKM meningkat untuk mengurus sertifikat halal. Utamanya produk mamin (makanan dan minuman). Sebab, mayoritas warga Pamekasan muslim sehingga harus lebih teliti dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. ”Edukasi juga harus diterapkan,” tutupnya. (*)