SURON.CO, Mojokerto – Pemkot Mojokerto mewajibkan pelaku UMKM untuk melengkapi produknya dengan sertifikasi halal. Terdapat tiga jenis produk yang harus memenuhi ketentuan tersebut hingga batas akhir Oktober mendatang.
Kewajiban untuk melengkapi sertifikasi halal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.9.4.4/3346/417.513.3/2024. Surat yang ditandatangani Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tertanggal 16 April lalu tersebut ditujukan kepada pelaku usaha makanan dan minuman se-Kota Mojokerto.
Gaguk menjelaskan, diterbitkannya SE tersebut untuk mengimbau para pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal. Ketentuan tersebut dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan produktivitas dari UMKM.
’’Maka, kita melakukan pendampingan dan fasilitasi pada pelaku usaha dalam hal untuk memastikan bahwa produk-produk UMKM kita itu bisa beredar dan bisa dipasarkan,’’ tandasnya.
Sebab, kata dia, imbauan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, kewajiban bersertifikat halal juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH. ’’Berdasarkan regulasi itu menyebutkan, produk-produk UMKM sebelum diedarkan dan sebelum dipasarkan wajib memiliki sertifikasi halal,’’ tandas Gaguk.
Terdapat tiga jenis bidang usaha yang diwajibkan untuk segera melengkapi sertifikasi halal. Meliputi produk makanan dan minuman (mamin), bahan baku maupun bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bahkan, pemerintah juga memberikan batas waktu bagi para pelaku usaha untuk melengkapi sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sebagai upaya percepatan, Pemkot Mojokerto telah meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal tanpa dipungut biaya alias gratis. ’’Ini yang sedang kita lakukan untuk membantu para UMKM agar produk-produknya itu bisa dipasarkan dan bisa diedarkan tanpa harus menyalahi aturan,’’ ulas dia.
Pasalnya, sebut Gaguk, bagi pelaku usaha yang belum bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal hingga batas akhir yang ditetapkan, maka akan terancam dikenai sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
’’Kita berharap atas dasar waktu yang sudah ditentukan, seluruh pelaku UMKM sudah memiliki sertifikasi halal. Sehingga tidak ada lagi produk-produk yang beredar diberi peringatan maupun ditarik dari pasaran karena semua sudah bersertifikasi halal,’’ pungkasnya. (*)