SURON.CO, Banyuwangi – Pelaku UMKM obat dan makanan perlu didampingi agar dapat memenuhi semua standar ketentuan. Terutama yang harus dipastikan adalah terkait keamanan dan mutu karena itu yang paling penting.
Kalimat tersebut diutarakan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM (Deputi 2), Mohamad Kashuri saat memberikan sambutannya pada kegiatan Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound di Pendopo Sabha Swagata Blambangan.
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 200 orang pelaku usaha ini merupakan bentuk fasilitasi jemput bola BPOM melalui bimbingan teknis dan desk konsultasi bagi pelaku UMKM obat dan makanan. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas UMKM di Kabupaten Banyuwangi beserta daya saing produknya. Dalam hal ini, BPOM bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai wujud komitmen bersama memajukan UMKM.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang turut hadir mengikuti acara melalui daring menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memfasilitasi para pelaku UMKM melalui kegiatan pendampingan ini. “Saya berharap produk UMKM di Banyuwangi dapat naik kelas dan makin diminati oleh konsumen, sehingga dapat membangkitkan kembali perekonomian Banyuwangi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deputi 2 juga mendorong pelaku usaha obat dan makanan untuk dapat memanfaatkan loket layanan publik BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi. MPP tersebut merupakan pusat layanan publik dikelola oleh Balai POM di Jember bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi untuk mendukung kemudahan berusaha, khususnya UMKM.
MPP Kabupaten Banyuwangi diresmikan pada 6 Oktober 2017 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, dan merupakan MPP yang pertama kali di Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten-kota. Loket layanan publik BPOM bertempat di lantai 2 MPP tersebut.
Ketergabungan BPOM di MPP Banyuwangi dilakukan oleh Balai POM di Jember (sebelumnya masih berstatus Loka POM) pada 18 September 2018 dengan 2 layanan, yaitu Layanan Sertifikasi Obat dan Makanan dan Layanan Konsultasi dan Informasi dengan waktu layanan 3 kali dalam seminggu. Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan di loket BPOM sekaligus berkonsultasi dengan petugas BPOM apabila mengalami kesulitan dalam melakukan perizinan secara online.(*)