SURON.CO, Sidoarjo – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sidoarjo Krian kembali melakukan sosialisasi program sekaligus pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM. Kali ini untuk UMKM wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Seperti sebelumnya, kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo dalam rangka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perijinan Untuk UKM.
Kegiatan yang digelar di Pendapa Kecamatan Krian dan dihadiri para pejabat instansi terkait. D iantaranya dari DPMPTSP Sidoarjo, Dinas Koperasi dan UKM Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian dan Kecamatan Krian.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Kriab ini, selain dilakukan sosialisasi juga sekaligus layanan perizinan UMKM dan yang terkait izin usaha. Dari DPMPTSP Sidoarjo mengatakan, kegiatan jemput bola bersama ini merupakan program layanan kemudahan bagi pelaku UMKM di Sidoarjo. “Dengan kemudahan pengurusan izin usaha ini kita harapkan tercapai ekonomi kerakyatan yang lebih sejahtera,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan semua pelaku UMKM yang belum memiliki ijin memanfaatkan layanan ini, mengurus perijinan usaha beserta persyaratannya, diantaranya wajib daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian sendiri dalam kegiatan ini tidak hanya menyosialisasikan program beserta manfaatnya, tapi juga melayani pendaftaran peserta. Bahkan langsung menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pelaku UMKM yang daftar di tempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengapresiasi program ‘jemput bola’ bersama untuk perizinan UMKM di Sidoarjo ini. Terlebih juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, karena salah satu syarat untuk izin buka usaha termasuk UMKM memang wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Godlief Ch Kumendong di tempat terpisah menjelaskan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM.
Dikemukakan, UMKM bisa mendapatkan minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya hanya Rp 16.800 setiap bulan, atau 3 program dengan menambah iuran Rp 20.000 per bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan mengikuti program dasar itu, manfaatnya jika peserta mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia. Mulai dari TK hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.(*)