SURON.CO, Mojokerto – Pemkab Mojokerto geber fasilitasi pengurusan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Langkah itu untuk mendongkrak realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) di bumi Majapahit.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, pertumbuhan pelaku IKM di Kabupaten Mojokerto cukup pesat.
Sesuai pendataan industri pada Sinergismart (sistem informasi pendataan elektronik perdagangan dan industri serta marketplace) potensinya besar capai 15.240 usaha. ’’IKM yang terdata dan masuk pembinaan kami mencapai 15.240 IKM. Angka ini dipastikan juga akan bertambah dengan munculnya IKM-IKM baru,’’ ungkapnya.
Sebaran paling banyak ada di Kecamatan Puri mencapai angka 1.851 pelaku IKM. Disusul, Kecamatan Mojosari 1.477 IKM dan Kecamatan Pungging sebanyak 1.418 IKM.
Selanjutnya, Kecamatan Ngoro sebanyak 1265 IKM, dan Kecamatan Bangsal 1.094 IKM. Sementara sisanya rata-rata angkanya di bawah seribu. Seperti di Kecamatan Gondang itu ada 898 dan Trowulan 887 IKM.
Tingginya potensi IKM, lanjut Iwan, pemkab mulai geber fasilitasi pengurusan legalitas usaha melalui Pengusah Keren (Pendampingan Legalitas Usaha dan Konsultasi Elektronik Sektor Industri). ’’Hasilnya, saat ini sesuai data, ada 10.856 dari total 15.240 IKM sudah memiliki perizinan,’’ tegasnya.
Menurutnya, angka itu meningkat signifikan dari sebelumnya 4.254 IKM saja yang kantongi legalitas atau ada kenaikan sebesar 6.602 IKM. ’’Jika dipersentase legalitas IKM di kabupaten sudah 71 persen dari sebelumnya hanya 28 persen,’’ tuturnya.
Dengan sisa 4.384 IKM atau 29 persen yang belum mempunyai legalitas, belakangan membuat disperindag harus kerja ekstra melakukan pendampingan ke desa-desa.(*)