SURON.CO, Surabaya – Sebagian besar pelaku UMKM belum mempunyai tidak kepastian hukum yang jelas. Namun pemerintah terus memberikan kesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan.
Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara hingga pemerintah daerah (pemda).
Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di oss.go.id
Klik “Daftar” di kanan atas, isi data yang dibutuhkan.
Setelah itu, masukan kode Capta, klik tombol “Daftar” di bawah.
Cek e-mail lalu buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol “Aktivasi”.
Setelah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua lalu mengisi data
Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.
Kunjungi website oss.go.id
Klik tombol login
masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya, lalu masuk ke halaman isi data.
Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK
Klik data usaha yang sudah dilengkapi
Klik tombol “Simpan lalu Lanjutkan”
Klik data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”
Klik “NIB” untuk penerbitan NIB
Klik “Cetak Izin Usaha” untukpenerbitan IUMK
Seluruh pengurusan ini tidak butuh biaya alias gratis.(*)