Minke.id, Probolinggo – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, kembali mengingatkan seluruh pejabat dan staf di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui belanja produk lokal. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi bersama di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo pada Senin (13/1/2025).
Apel pagi yang berlangsung penuh semangat tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, beserta staf ahli, asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam arahannya, Ulfiningtyas menegaskan pentingnya implementasi Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo, yang mulai dijalankan pada Januari 2025.
“Kita memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” tanya Ulfiningtyas, mengingatkan komitmen bersama yang telah ditetapkan melalui Instruksi Bupati Probolinggo.
Instruksi tersebut mengatur nominal minimal belanja produk UMKM bagi setiap jenjang eselon di pemerintahan. Untuk pejabat eselon II, belanja minimal adalah Rp 200 ribu per bulan, eselon III Kepala Bagian dan Camat Rp 150 ribu, eselon III sekretaris dan kepala bidang Rp 100 ribu, eselon IV dan pejabat fungsional Rp 75 ribu, serta staf Rp 50 ribu.
Belanja ini, menurut Ulfiningtyas, dapat mencakup makanan ringan maupun masakan berat yang berasal dari UMKM lokal. Pembelian tersebut harus dilengkapi dengan bukti berupa struk yang nantinya dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.
“Di lingkungan Kantor Bupati sendiri, kita sudah memiliki Dekranasda yang menyediakan berbagai produk UMKM lokal. Tidak perlu mencari jauh-jauh, karena produk yang tersedia berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Ulfiningtyas.
Ulfiningtyas juga mengingatkan bahwa laporan bulanan belanja produk UMKM menjadi kewajiban setiap OPD. Bagi yang tidak mampu memenuhi kewajiban ini, mereka harus memberikan alasan yang jelas untuk dievaluasi lebih lanjut.
“Gerakan ini bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan upaya nyata kita untuk mendukung perekonomian daerah. Dengan membeli produk lokal, kita membantu UMKM bertumbuh dan secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Mengakhiri arahannya, Ulfiningtyas mengajak seluruh pihak untuk terus bersemangat dalam mendukung program ini. “Mari bersama-sama menjadi bagian dari solusi pembangunan ekonomi lokal melalui gerakan ini. Mulailah dari langkah kecil dengan membeli produk UMKM Probolinggo,” pungkasnya.
Gerakan Bela Beli Produk UMKM menjadi salah satu strategi konkret yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian Kabupaten Probolinggo sekaligus menunjukkan sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pengusaha lokal.